Rabu, 09 Oktober 2013

Penyandang Disabel Harus Diberi Kesempatan Bekerja

isabela199

Rabu, 19 September 2012 - 19:51

Menakertrans Imbau Perusahaan


JAKARTA (Pos Kota) – Pemerintah mendesak kalangan dunia usaha memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada penyandang disabel yang jumlahnya kini mencapai 22 juta orang, sesuai dengan ketentuan perundangan dan regulasi pendukung lainnya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, peluang kerja bagi penyandang disabel sangat terbatas, bahkan diperkirakan tidak sampai 50% dari jumlah total penyandang disabilitas yang bekerja secara formal.
“Sesungguhnya, pemberdayaan tenaga kerja penyandang disabilitas di daerah dilaksanakan sejak lama, tapi peluang lapangan kerjanya yang masih belum ada,” kata Muhaimin, Rabu.
Padahal, lanjutnya, dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan pada pasal 28 bahwa pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 orang penyandang cacat (disabel) yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan pada perusahaan untuk setiap 100 orang pekerja pada perusahaanya.
Selain itu, terbit Surat Edaran Menakertrans No.01.KP.01.15. 2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat di Perusahaan untuk memberi peluang kerja bagi para penyandang disabel.
Untuk menyalurkan penyandang disabel tersebut maka dibutuhkan bursa kerja (job fair) khusus bagi penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari gerakan penanggulangan pengangguran di daerah.
Sejumlah perusahaan bersedia mempekerjakan penyandang disabilitas dengan ratusan lowongan kerja yang tersedia, seperti lowongan kerja di lembaga perbankan. Jenis-jenis lowongan yang tersedia bagi para penyandang disabel di antaranya adalah juru masak, desain grafis, operator, guru, tenaga medis, administrasi, dan juga penjahit.
“Penyelenggaraan job fair merupakan satu upaya pemerintah untuk memfasilitasi pertemuan antara pencari kerja penyandang disabilitas dengan para perusahaan pengguna,” tuturnya.
Selain itu, Kemenakertrans ke depan juga akan terus menggiatkan program sosialisasi kepada publik, khususnya dunia usaha, mengenai aturan dan regulasi yang memberikan mandat kepada perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
Muhaimin menuturkan, sejalan dengan hal ini pihaknya setiap Desember (bertepatan dengan Hari Penyandang Cacat/Disabilitas) akan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas.(Tri)
Teks : Menakertrans Muhaimin Iskandar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar