Rabu, 09 Oktober 2013

Bursa Kerja Penyandang Disabilitas Digelar Di Kemayoran

Antara – Jumat, 4 Okt 2013
Jakarta (Antara) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar Pameran Bursa Kerja Nasional yang Ke-11 yang juga termasuk bursa kerja untuk penempatan Tenaga Kerja Khusus ke-1 bagi penyandang disabilitas di Jakarta International Expo Kemayoran Jakarta pada 4-5 Oktober.
"Job Fair (bursa kerja) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertemukan secara langsung para pencari kerja, baik pencari kerja umum maupun para pencari kerja penyandang disabilitas dengan pemberi pekerjaan atau pengguna tenaga kerja," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ketika membuka bursa kerja tersebut di Jakarta, Jumat.
Bursa kerja yang berlangsung selama dua hari itu tidak dipungut biaya alias gratis dimana ada sedikitnya 120 perusahaan yang menyediakan 4.326 lowongan kerja yang terdiri atas berbagai sektor jabatan di dalam maupun di luar negeri.
Lowongan pekerjaan yang tersedia antara lain untuk bidang komunikasi, teknologi informasi, kontraktor, teknologi perkapalan, otomotif, industri pengolahan, pertambangan, perbankan, distributor, farmasi, rekreasi, makanan, dan minuman.
Muhaimin mengatakan bursa kerja harus terus digelar baik ditingkat pusat dan daerah untuk mendorong terciptanya kesempatan kerja seluas-luasnya dan menempatkan tenaga kerja secara inklusif dengan menggandeng berbagai pihak.
Menakertrans mengatakan bursa kerja sangat efektif untuk menurunkan pengangguran di Indonesia yang masih cukup tinggi yaitu sekitar 7,17 juta penganggur. 
Jumlah tersebut telah mengalami penurunan sebanyak 70 ribu orang jika dibandingkan pada Agustus 2012 yang jumlahnya 7,24 juta orang.
Sementara itu, bursa kerja bagi penempatan Tenaga Kerja Khusus penyandang disabilitas yang baru pertama kali diadakan itu juga digunakan sebagai sarana mempromosikan berbagai kebijakan dan program terkait dengan penanganan isu penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan.
"Kondisi yang terjadi saat ini ini merupakan pekerjaan rumah kita bersama untuk terus menekan laju angka pengangguran di Indonesia, termasuk pengangguran dari kelompok penyandang disabilitas," kata Muhaimin.
Menurut estimasi ILO, 10 persen dari jumlah penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas atau berjumlah sekitar 24 juta orang dan sekitar 11 juta orang diantaranya merupakan angkatan kerja.
"Oleh karenanya, apabila isu ini tidak tertangani dengan terencana dan komprehensif, maka akan berpotensi menambah jumlah angka pengangguran di Indonesia, yang pada akhirnya juga akan menjadi beban dan menimbulkan permasalahan sosial lainnya," ujar Muhaimin.
Menakertrans berharap dengan acara bursa kerja itu masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat mengenali dan memahami serta mendukung berbagai kebijakan dan program penempatan tenaga kerja khusus penyandang disabilitas. 
"Kita bertekad terus untuk mendorong terciptanya kesempatan kerja seluas-luasnya dan menempatkan tenaga kerja secara inklusif," kata Muhaimin.
Menakertrans kembali mengingatkan setiap perusahaan baik milik negara maupun swasta wajib memberi kesempatan kerja yang lebih luas bagi para penyandang cacat (disabilitas) di perusahaannya.
Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas itu dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya, sedangkan mengenai jumlah kuota penyandang disabilitasnya dapat disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan
"Sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat telah ditegaskan bahwa penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi," kata Muhaimin.
Saat ini, jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat masih minim, padahal jumlah idealnya setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 orang pekerja perusahaannya.

"Untuk ke depannya, pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang cacat. Tentunya mereka dapat bekerja disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya," kata Muhaimin.(fr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar