Senin, 21 Oktober 2013

MK: Tak Digaji 3 Bulan, Buruh Bisa Minta PHK

MK: Tak Digaji 3 Bulan, Buruh Bisa Minta PHK

16 Juli 2012
DENGAN PUTUSAN INI, PERUSAHAAN TAK BISA MAIN-MAIN LAGI DENGAN BURUH
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
VIVAnews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan seorang buruh, Andriyani, yang mengajukan gugatan uji materiil Pasal 169 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan putusan ini, maka buruh kini dapat mengajukan PHK bila tidak menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin 16 Juli 2012.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan, Pasal 169 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum
Pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai“Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu”.


Menurut Mahkamah, dengan lewatnya waktu tiga bulan berturut-turut pengusaha tidak membayar upah secara tepat waktu kepada pekerja, sudah cukup alasan menurut hukum bagi pekerja untuk meminta PHK.“Hak ini tidak hapus (hilang) ketika pengusaha kembali memberi upah secara tepat waktu setelah (tiga bulan lebih) pelanggaran itu terjadi,” kata Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangan putusan.

Ketentuan Pasal 169 ayat 1 huruf c Undang-Undang a quo ini tidak memberi kepastian, apakah dengan pembayaran upah secara tepat waktu oleh pengusaha kepada pekerja setelah pengusaha tidak membayar upah secara tepat waktu selama lebih dari tiga bulan berturut-turut, menggugurkan alasan pekerja untuk mendapatkan PHK.

Untuk itu, dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, hak pekerja mendapatkan PHK tidak terhalang jika pengusaha kembali membayar upah pekerja secara tepat waktu setelah adanya permohonan PHK oleh pekerja ke pengadilan. Namun dengan ketentuan, pekerja telah melakukan upaya yang diperlukan untuk mendapatkan haknya agar upah dibayarkan secara tepat waktu, namun tidak diindahkan oleh pengusaha.

Dalam permohonannya, Andriyani menyatakan, hak konstitusionalnya untuk mengajukan PHK akibat tidak menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut telah dilanggar.
Kasus yang dialami Pemohon ini ternyata di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) permohonan PHK-nya ditolak pengadilan, karena pengusaha kembali membayar upah pemohon secara tepat waktu setelah sebelumnya tidak membayar secara tepat waktu lebih dari tiga bulan berturut-turut.

“Walaupun Mahkamah tidak mengadili perkara konkrit, telah cukup bukti ketentuan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan hilangnya hak konstitusional pekerja untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi,” kata Hamdan.

Pemohon Kembali Gugat Perusahaan
Adapun putusan Majelis Hakim PHI didasarkan atas fakta PT.Megahbuana Citramasindo yang telah melakukan pembayaran tepat waktu sebelum Andriyani mengajukan gugatan. Karena itu, Andriyani tidak dapat mengajukan PHK. “Semacam ada akal-akalan dari pihak pengusaha atas gugatan saya,” ujar Andriyani usai sidang.

Untuk itu, Andriyani menyatakan, akan kembali mengajukan gugatan ke PHI dengan menggenggam putusan ini sebagai dasar hukumnya.“Hak saya telah mendapat kepastian hukum dengan putusan ini. Langkah selanjutnya, saya akan kembali mengajukan gugatan ke PHI dengan menyertakan putusan MK sebagai bukti,” kata dia.
Untuk informasi, Andriyani mengujimateriilkan Pasal 169 ayat 1 huruf C UU Ketenagakerjaan ke MK, lantaran gugatan PHK-nya ditolak PHI Jakarta. Alasan ditolaknya gugatan PHK itu dikarenakan upah yang terlambat sudah dibayar perusahaan sejak persoalan ini diadukan ke Sudinakertrans pada Desember 2010.

Andriyani sendiri merupakan karyawan swasta yang pernah bekerja di PT.Megahbuana Citramasindo (PJTKI) sejak 2 Januari 1998 sebagai staf pengadaan tenaga kerja. Namun, sejak bulan Juni 2009 hingga November 2010 pembayaran upahnya sering mengalami keterlambatan.
Sejak perusahaan membayar upahnya itu sejak telat membayar selama tiga bulan berturut-turut, haknya mengajukan PHK menjadi hilang. Hal ini mengakibatkan hubungan kerja menjadi tidak harmonis.

Menurut pemohon, pasal itu dapat sengaja disalahgunakan perusahaan agar pekerja/ buruhnya mengundurkan diri karena tidak mampu bertahan jika diberikan upah yang tidak tepat waktu.
Untuk itu, pemohon meminta agar Pasal 169 ayat 1 huruf c UU Ketenagakerjaan sepanjang frasa “tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih”bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (adi)


Jangan Mencibir Saat Buruh Minta Upah Layak

13 Juli 2012
Mendengar kata “MENUNTUT UPAH LAYAK” masyarakat awam (non buruh) pasti berasumsi lain, “Kerja di pabrik aja koq nuntut upah layak segala sih” begitu mungkin pada umumnya. Kata “LAYAK” itulah yang dianggap “WAH” oleh masyarakat awam non buruh, Tak pernah mau tau tentang apa saja sih sebenarnya yang dikatakan layak bagi buruh menurut peraturan perundang-undangan.
Nah biar khalayak tahu, serta tidak mencibir atau mengomel lagi saat ada aksi buruh yang menuntut upah layak, dibawah ini saya rinci apa saja komponen yang dianggap “LAYAK” menurut pemerintah versiPermenaker No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Harapan saya semoga, khalayak bisa menyimpulkan apakah benar yang dikatakan LAYAK bagi buruh adalah mengacu pada komponen dan takaran seperti ini?

KOMPONEN MAKANAN DAN MINUMAN
1. Beras (kualitas sedang) :10 Kg / bulan
2. Sumber Protein: Daging 0.75 kg/bulan, Ikan Segar 1.2 Kg/bulan dan Telor : 1 Kg/bulan
3. Kacang-kacangan: Tahu tempe (kualitas baik) 4,5 kg/bulan
4. Susu Bubuk (kualitas sedang) : 0.9 kg/bulan
5. Gula Pasir (kualitas sedang) : 3 Kg/bulan
6. Minyak Goreng (Minyak Curah): 2 Kg/bulan
7. Sayur-sayuran (kualitas baik): 7.2 Kg/bulan
8. Buah-buahan (setara pisang dan pepaya/kualitas baik) : 3 kg/bulan
9. Karbohidrat lain (setara tepung terigu/kualitas sedang) : 3 kg/bulan
10. Teh Celup : 1 dus @ 25 pcs/bulan, atau Kopi : 300 gram/bulan
11. Bumbu-bumbuan : senilai 15% dari nilai Komponen Makanan dan Minuman (point 1-10)

KOMPONEN SANDANG
12. Celana Panjang/Rok: (Katun kualitas sedang) : 1 potong / 2bulan, atau ½ potong/bulan
13. Kemeja lengan pendek/blus: (setara katun): 1 potong / 2 bulan, atau ½ potong/bulan
14. Kaos Oblong/BH: (Kualitas sedang): 1 potong / 2 bulan, atau ½ potong/bulan
15. Celana Dalam: (Kualitas sedang): 1 potong / 2 bulan, atau ½ potong/bulan
16. Sarung/Kain Panjang: (Kualitas sedang): 1 helai / 12 bulan, atau 1 helai/tahun
17. Sepatu : Kulit Buatan(sintetis): 1 pasang / 6 bulan, 2 pasang / tahun
18. Sandal Jepit: (Bahan Karet): 1 pasang / 6 bulan, 2 pasang / tahun
19. Handuk: (ukuran 100 x 60cm) : 1 potong/tahun.
20. Perlengkapan Ibadah: (Sajadah/Mukena dll): 1 set / tahun

KOMPONEN PERUMAHAN
21. Sewa Kamar ( Sederhana ) : 1 kali/bulan
22. Dipan/Tempat tidur ( No.3 polos ) : 1 buah / 4 tahun.
23. Kasur dan Bantal ( Busa ): 1 buah / 4 tahun
24. Sprey dan sarung bantal ( Katun ) : 1 set / 6 bulan atau 2 set / tahun
25. Meja dan Kursi ( 1 Meja 4 kursi) : 1 Set / 4 Tahun
26. Lemari Pakaian ( Kayu sedang) : 1 buah / 4 tahun
27. Sapu Ijuk ( sedang ) : 1 buah / 6 bulan atau 2 buah / tahun
28. Perlengkapan makan : Piring Polos, Gelas Polos serta Sendok Garpu masing-masing : 1 buah/ 4 bulan atau 3 buah / tahun
29. Ceret Almunium (ukuran 25 cm) : 1 buah / 2 tahun
30. Wajan Almunium ( ukuran 32 cm) : 1 buah / 2 tahun
31. Panci Almunium (ukuran 32 cm) : 1 buah / 6 bulan atau 2 buah/ tahun
32. Susuk/sendok masak (almunium) : 1 buah/ tahun
33. Kompor minyak tanah (16 sumbu) : 1 buah / 2 tahun.
34. Minyak Tanah ( eceran) : 10 liter / bulan
35. Ember Plastik (isi 20 ltr) : 1 buah / 6 bulan atau 2 buah / tahun
36. Listrik ( 450 watt) : 1/ bulan
37. Lampu Listrik : Pijar 25 watt : 1 buah/ 2 bulan dan Neon 15 watt: 1 buah / 4 bulan
38. Air Bersih (standar PDAM) : 2 Meter Kubik / bulan
39. Sabun Cuci : (Krim Detergen) : 1.5 kg/bulan

KOMPONEN PENDIDIKAN
40. Bacaan/Radio: Tabloid: 4 eksemplar/bulan dan Radio 4 band: 1 unit / 4 tahun.

KOMPONEN KESEHATAN
41. Sarana Kesehatan: Pasta Gigi (80 gr) : 1 tube/ bulan, Sabun Mandi (80 gr): 2 batang/bulan, Sikat Gigi (lokal) : 1 buah/ 4 bulan, Shampo (lokal) : 100 ml/bulan, Pembalut (u/wanita): 10 pcs/bulan, alat cukur (u/pria) : 1 buah / bulan
42. Obat Anti Nyamuk (bakar): 3 dus/ bulan
43. Potong rambut (di tukang cukur salon): 1 kali / 2 bulan, atau 6 kali / tahun

KOMPONEN TRANSPORTASI
44. Transport kerja dan lainnya (Biaya angkutan Umum): 30 hari PP/ bulan

KOMPONEN REKREASI DAN TABUNGAN
45. Rekreasi (daerah sekitar) : 1 kali / 6 bulan atau 2 kali / tahun
46. Tabungan: 2 % dari nilai point 1 s/d 45.
Gambar Ilustrasi
PERMENAKERTRANS NO.13 TAHUN 2012 SEBAGAI ACUAN KHL 2013
Berikut 14 komponen yang ditambahkan CaK Imin (Muhaimin Iskandar) dalam me-revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: Per.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian KHL.
Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 komponen dalam“penyempurnaan” Permenakertrans menjadi 60 komponen KHL. Penambahan 14 komponen baru tersebut adalah sebagai berikut :
47. Ikat pinggang, ( kulit sintetis/ Imitasi) : 1 buah / tahun
48. Kaos kaki,( setara katun) 1 pasang/ 3 bulan atau 4 pasang / tahun
49. Deodorant (kapasitas 100 ml/g) : 1 botol / 2 bulan atau 6 botol / tahun
50. Seterika 250 watt, (merk lokal) : 1 buah / 4 tahun
51. Rice cooker (ukuran 1/2 liter) : 1 buah / 4 tahun
52. Celana pendek, ( setara katun) : 1 potong / 6 bulan atau 2 potong / tahun
53. Pisau dapur ( almunium) : 1 buah / 3 tahun
54. Semir (lokal) 1 buah / 2 bulan atau 6 buah / tahun dan sikat sepatu (ijuk) 1 buah / tahun
55. Rak piring ( rak portable plastic) , 1 buah / 2 tahun
56. Sabun cuci piring (colek) 500 gr / bulan
57. Gayung plastik ukuran sedang, 1 buah / tahun
58. Sisir, (plastik): 1 buah / 6 bulan atau 2 buah / tahun
59. Ballpoint/pensil, 1 buah / 2 bulan atau 6 buah / tahun.
60. Cermin (Ukuran 30 x 50 cm) 1 buah / 3 tahun
Selain penambahan 14 jenis komponen baru, terdapat pula penyesuaian/ penambahan Jenis kualitas dan kuantitas KHL serta perubahan jenis kebutuhan.

Penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, yaitu :
1. (lihat point No. 20) Sajadah/mukenah/peci, dll ( semula sajadah, mukenah, dll ).
2. (lihat point No. 12) Celana panjang/rok/pakaian muslim ( semula celana panjang/rok ).
3. (lihat point No. 16) Sarung/kain panjang volume 3/24 ( semula volume 1/12 )
4. (lihat point No. 21) Sewa kamar sederhana yang mampu menampung jenis kebutuhan KHL lainnya ( semula sewa kamar sederhana ).
5. (lihat point No. 23) Kasur dan bantal busa ( semula 1/48 ) menjadi kasur busa volume 1/48 dan
6. (lihat point No. 23) Bantal busa ( semula volume 1/48 ) menjadi 2/36.
7. (lihat point No. 37) Semula bola lampu pijar/neon 25 watt/15 watt volume 6/12 atau 3/12 menjadi bola Lampu Hemat Energi (LHE) 14 watt dengan volume 3/12.
8. ( lihat point No. 36) Listrik dari 450 watt menjadi 900 watt.

Perubahan jenis kebutuhan, yaitu:
( lihat point No. 33 dan 34) Kompor minyak 16 sumbu dan minyak tanah 10 liter, diubah menjadi: 1).Kompor gas dan perlengkapannya : a. Kompor gas 1 (satu) tungku, volume 1/24 b. Selang dan Regulator, volume 1/24 c. Tabung gas 3 kg, volume 1/60 2) Gas elpiji 2 tabung @ 3 kg

Nah, setelah membaca dan menelaah tentang 46 komponen layak versi Permenaker No.17 tahun 2005 ditambah lagi 14 komponen“makin” layak versi Permenaker No.13 tahun 2012, apakah hidup buruh makin LAYAK atau makin LOYO? silahkan berkomentar!


Selamat menempuh HIDUP LAYAK versi Cak Imin
Kesempurnaan Hanya Milik Alloh SWT sementara Gambar Ilustrasi diatas Milik Hileud

Jabatan Terlarang Bagi Tenaga Kerja Asing

27 Mei 2012
Ternyata ada 19 jabatan yang dinyatakan terlarang bagi tenaga kerja asing di Indonesia.
Ilustrasi : Tenaga Kerja Multi Etnic
Jika merujuk kepada Kepmenaker Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing, maka dalam peraturan tsb ada 19 posisi yang dinyatakan dilarang diduduki TKA yaitu:
1. Direktur Personalia (Personnel Director) kode ISCO 1210
2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager) kode ISCO 1232
3. Manajer Peronalia (HR Manager) kode ISCO 1232
4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor) kode ISCO 1232
5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor)kode ISCO 1232
6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor)kode ISCO 1232
7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor) kode ISCO 1232
8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator) kode ISCO 4190
9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer) kode ISCO 1210
10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist) kode ISCO 2412
11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist) kode ISCO 2412
12. Penasehat Karir (Career Advisor) kode ISCO 2412
13. Penasehat tenaga Kerja (Job Advisor) kode ISCO 2412
14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling)kode ISCO 2412
15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator) kode ISCO 2412
16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator)kode ISCO 4190
17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer) kode ISCO 2412
18. Analis Jabatan Job Analyst kode ISCO 2412
19. Penyelenggara Keselamatan Kerja (Occupational Safety Specialist)kode ISCO 2412


Catatan:
Kode ISCO (International Standard Classification of Occupations)


MANA YANG LEBIH BAIK BAGI KARYAWAN?
Bagi karyawan/buruh mau tenaga kerja asing atau tenaga kerja lokal sebenarnya tidak jadi persoalan sepanjang mereka bekerja secara profesional dan concern terhadap kesejahteraan pekerjanya.
Mungkin maksud pemerintah benar yakni untuk melindungi pekerja/buruh lokal dari kebijakan-kebijakan yang bermuatan “lain”, serta mengeliminir “perilaku menjajah”.
Namun Perlu diingat bahwa saat ini banyak tenaga lokal yang menduduki jabatan tsb,
ber-buat lebih jelek dari tenaga kerja asing, tidak mengenal bangsanya sendiri, yang seenaknya menjajah, mengeksploitasi, sadis, dan membuat kebijakan-kebijakan yang mengesampingkan norma, etika dan aspirasi.


Sebagai contoh:
Banyak Manajer Personalia lokal yang menolak dan menentangkeberadaan serikat pekerja-serikat buruh di perusahaanya, dan saya yakin bahwa jika manager personalia-nya adalah tenaga kerja asing semisal dari Eropa, tentu mereka akan sangat faham tentang kebebasan berorganisasi dan berserikat di perusahaan.
Jadi, sebenarnya peraturan bidang ketenagakerjaan-nya lah yang harus ditegaskan dan di tegakan, bukan tenaga asing atau tidak asingnya.
Begitulah kira-kira, atau mungkinkah ini petanda kebangkitan semangat nasionalisme pak menteri?


Peraturan dalam Posting Ini:
Kepmenaker No.40 Tahun 2012 Ttg Jabatan Yang Dilarang Diduduki Tenaga Asing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar