Rabu, 09 Oktober 2013

Jangan Diskriminasi Penyandang Disabilitas

Jumat, 04/10/2013 - 19:18


JAKARTA, (PRLM).- Untuk pertama kalinya, pemerintah mengadakan Pameran Bursa Kerja dan Job fair Khusus Penyandang Disabilitas. Hal tersebut sekaligus mengingatkan bahwa penyandang cacat berhak memperoleh pekerjaan, penghidupan yang layak, dan mendapat perlakuan sama tanpa diskriminasi
"Sesuai UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat telah ditegaskan bahwa Penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi. Namun, jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat dapat masih minim," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (4/10/13).
Dia mengatakan itu saat membuka secara resmi Pameran Bursa Kerja Nasional ke-11 sekaligus meresmikan Bursa Kerja untuk Penempatan Tenaga Kerja Khusus ke-1 bagi penyandang disabilitas, di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta. Pameran bursa kerja itu berlangsung dua hari ini (4-5 Oktober 2013) dan tidak dipungut biaya. Sedikitnya ada 120 perusahaan yang menyediakan sebanyak 4.326 lowongan kerja yang terdiri dari berbagai sektor jabatan, baik untuk lowongan kerja di dalam maupun di luar negeri.
Di Lokasi pameran job fair 2013 ini terlihat ribuan pencari kerja datang ke tempat itu untuk mengisi lowongan pekerjaan yang telah disediakan perusahaan-perusahaan yang memerlukan tenaga kerja.
Muhaimin mengingatkan, setiap perusahaan baik milik negara maupun swasta agar memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi para penyandang cacat (disabilitas) di perusahaannya.
Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas itu dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.

Sedangkan mengenai jumlah kuota penyandang disabilitasnya dapat disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan. Menurut Muhaimin, jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat masih minim.
"Padahal, jumlah idealnya setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 orang pekerja perusahaannya," ujarnya.
Untuk ke depannya, lanjut dia, pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang cacat. "Tentunya mereka dapat bekerja disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya," kata Muhaimin.
Pada pameran itu, lowongan pekerjaan yang tersedia antara lain untuk bidang komunikasi, teknologi informasi, kontraktor, teknologi perkapalan, otomotif, industri pengolahan, pertambangan, perbankan, distributor, farmasi, rekreasi, makanan, dan minuman.
"Job Fair merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertemukan secara langsung para pencari kerja, baik pencari kerja umum maupun para pencari kerja penyandang disabilitas dengan pemberi pekerjaan atau pengguna tenaga kerja," katanya.
Muhaimin mengatakan, Job Fair seperti ini harus terus dilakukan baik ditingkat pusat dan daerah. Bahkan pemerintah bertekad terus untuk mendorong terciptanya kesempatan kerja seluas-luasnya dan menempatkan tenaga kerja secara inklusif dengan mengandeng berbagai pihak.
Job fair terbukti efektif sebagai solusi dalam menurunkan pengangguran di Indonesia. Hingga Februari 2013 jumlah pengangguran di Indonesia turun 70 ribu orang atau menjadi sekitar 7,17 juta penganggur. "Jumlah pengangguran telah turun sebanyak 70 ribu orang menjadi 7,17 juta orang jika dibandingkan pada Agustus 2012 yang jumlahnya 7,24 juta orang," Muhaimin
Mulai tahun ini, kata Muhaimin, Kemnakertrans mengadakan Job Fair penempatan Tenaga Kerja Khusus bagi penyandang disabilitas. Job fair ini juga merupakan sarana mempromosikan berbagai kebijakan dan program terkait dengan penanganan isu penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan.
"Kondisi yang terjadi saat ini ini merupakan pekerjaan rumah kita bersama untuk terus menekan laju angka pengangguran di Indonesia, termasuk pengangguran dari kelompok penyandang disabilitas," jelasnya.(A-78/A-108)***


Perusahaan Bakal Dipaksa Pekerjakan Penyandang Cacat

Oleh Syahid Latif
Posted: 05/02/2013 19:41

Liputan6.com, Jakarta : Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mendesak setiap perusahaan milik negara dan swasta di tanah air untuk memberikan kesempatan kerja lebih luas bagi para penyandang cacat.
Data Kemenakertrans menunjukan, jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas di Indonesia pada 2010 mencapai 11.580.117 orang yang terdiri dari tuna netra 3.474.035 orang, tuna daksa 3.010.830 orang, tuna rungu 2.547.626 orang, cacat mental 1.389.614 orang dan cacat kronis 1.158.012 orang.
"Kita harus sosialisasikan dan yakinkan perusahaan untuk memberi ruang dan kesempatan kerja kepada tenaga kerja penyandang disabilitas," kata Menakertrans, Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (5/2/2013).
Muhaimin mengatakan potensi tenaga kerja dari para penyandang cacat sebetulnya cukup banyak. Namun mereka umumnya tidak banyak dimanfaatkan karena para pelaku usaha belum banyak yang terbiasa.
Idealnya, ujar Muhaimin, setiap perusahaan mempekerjakan sedikitnya satu orang penyandang cacat untuk setiap 100 orang pekerja di perusahaannya. Diakuinya penerimaan pegawai ini tetap harus memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi sebagai pekerja dari perusahaan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Muhaimin mengatakan, pemerintah bakal membuat regulasi baru yang lebih bersifat keras (imperative) disamping penegakan hukum. Upaya ini diharapkan bsia lebih memaksa perusahaan agar memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah saat ini memiliki 13 balai latihan kerja (BLK) UPTP dan 252 BLK UPTD di seluruh wilayah di Indonesia. Insitusi ini diharapkan bisa meningkatkan kemampuan dan kapabilitas bagi para penyandang cacat dalam mencari pekerjaan. (Shd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar