Senin, 21 Oktober 2013

 Jobless (Korban Rezim YBS), penyayang buruh, tinggal di Bandung
 Oleh : Usman Arifin


Preposisi
Saatnya gajian adalah saat yang dinanti-nanti, biasanya kita sudah bisa memprediksi besaran upah yang kita terima bulan ini, bagi mereka yang digaji dengan system ‘flat’tentu tidaklah sulit memprediksi nilai besaran upahnya, namun banyak juga yang mendapat upah diluar system tersebut.

Besar kecilnya upah yang kita terima setiap bulannya ber-fluktuasi dan biasanya didasarkan atas absensi, kondite kerja dan jumlah jam lembur. Makin tinggi jam lemburnya makin besar pula nilai upahnya.
Manakala upah lembur yang kita terima dari perusahaan tidak sesuai dengan yang diharapkan atau tidak sesuai dengan  kalkulasi kita tentulah kita kecewa.

Banyak hal yang membuat nilai upah lembur itu tidak sesuai dengan harapan kita, antara lain memang karena upah pokok atau upah minimum kita memang kecil, selain itu juga disebabkan karena perusahaan tidak menjalankan rumus perhitungan lembur sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan perundangan. Rumusan perhitungan upah lembur pekerja oleh banyak perusahaan masih dianggap tabu untuk diketahui oleh karyawannya. Ini adalah sebuah strategi perusahaan agar perusahaan leluasa mengutak-atik upah lembur karyawannya dengan tujuan untuk menekan biaya seminimal mungkin.

Ilustrasi
Seperti kebanyakan pekerja lain, dulu saya juga pernah menaruh curiga kepada perusahaan tempat saya bekerja, saya merasa jam lembur saya sudah cukup banyak dan menurut kalkulasi saya, upah yang akan saya terima pada saatnya gajian cukup“signifikan’, saya menghitung dengan nilai gaji bulan itu saya bisa membayar utang-utang saya kepada pemilik kontrakan dan berencana membeli sepatu baru.  Namun apa yang terjadi? Kalkulasi saya ternyata meleset dan terpaut cukup jauh, jangankan untuk beli sepatu baru, untuk nutupi utang kepada pemilik kontrakanpun tidak cukup. Sungguh sangat mengecewakan bagi saya saat itu.

Kekecewaan saat itu menuntun saya untuk bertindak, saya segera bertanya kepada pimpinan serikat pekerja saya, lalu saya coba pinjam kepada aktivis serikat pekerja beberapa buku tentang peraturan-peraturan perhitungan upah lalu saya pelajari buku tersebut. Setelah ilmu saya dapat, lalu saya kalkulasikan upah saya sendiri dengan melihat struk gaji yang saya terima bulan tersebut. Dan sayapun berkesimpulan bahwa memang perusahaan telah melakukan kesalahan perhitungan terhadap upah saya. Setelah benar-benar yakin saya segera ‘mengetuk’ pintu personalia dan bertanya tentang kecilnya upah lembur yang saya terima.

Dengan ilmu dan data yang saya punya, petugas perusahaan pun tak mampu berkelit, seraya menjawab: “O, iya, upah lembur bapak ternyata kurang dan sudah dikoreksi! Nanti kekurangannya akan dirapelkan pada gajian bulan depan’!” …………. Akhirnya, pada bulan berikutnya sisa utang saya pada pemilik kontrakan terbayar juga(walaupun diomeli) selain itu  sepasang sepatu baru akhirnya dapat terbeli!

Tidak cukup disitu, karena upah adalah ‘hak’ pekerja, saya merasa punya kewajiban moral untuk mentransferkan ilmu yang saya dapat tersebut kepada teman-teman dilingkungan perusahaan dan juga teman-teman dikomunitas pekerja lintas perusahaan. Dan apa yang terjadi? Ternyata mereka juga mempunyai masalah yang sama, merekapun sibuk mengkalkulasi upah lembur nya, alhasil teman-teman dari perusahaan yang sudah benar perhitungannya merespon dengan dingin, namun  banyak juga teman-teman  yang ‘terbelalak’ melihat kalkulasinya sendiri, teman-teman yang ‘terbelalak’ ini berasal dari perusahaan yang tidak menjalankan perhitungan upah lembur dengan benar yang mayoritas berasal dari perusahaan garmen dan perusahaan tekstil.

“sharing” pun berlanjut menjadi sebuah diskusi tentang bagaimana menyikapi hal tersebut, artinya bagaimana caranya menegur dan memperingatkan perusahaan agar benar-benar menjalankan rumusan perhitungan upah lembur sesuai aturan. Ada yang merespon dengan berapi-api, siap untuk menegur perusahaanya, tak kenal takut di-PHK,  namun adapula yang ‘nrimo’ apa adanya saja, tak mampu dan tak mau menegur perusahaanya karena takut berdampak pada dirinya. (takut dianggap provokator, takut di-PHK).

Referensi
Berkembang pesatnya teknologi informasi juga telah membawa dampak kepada kalangan buruh kelas menengah kebawah, rata-rata kini buruh kelas tersebut telah memiliki minimal satu telepon genggam (HP) kalau dulu untuk mengakses internet hanya bisa lewat PC, maka saat ini telepon genggam pun telah dilengkapi fasilitasbrowsing, dalam kaitan dengan perhitungan upah lembur ini sebagian buruh yang telah melek informasi mencoba mencari tahu sendiri tentang rumusan perhitungan upah lembur tsb lewat browsing di HP.

Mayoritas buruh/pekerja/karyawan yang melakukan browsing dan searching baik itu via HP atau PC adalah mereka yang mencari tahu tentang besaran upah minimum dan tatacara perhitungan lembur, kedua tajuk tersebut menjadi favorit bagi mereka. Ini terbukti pada blog yang saya buat. Postingan tentang rumusan perhitungan upah lembur pada blog saya tersebut meraih peringkat teratas ‘most active’  dan paling banyak di klik.

Bagi saya ini adalah sangat wajar mengingat, perumusan perhitungan upah lembur oleh perusahaan masih dianggap tabu/terlarang untuk diketahui karyawan (sebagaimana saya bahas diawal)

Konklusi
Upah lembur yang harus dibayar kepada pekeja adalah sebuah konsekwensi dari tuntutan pekerjaan, entah itu karena dikejar target produksi atau karena tidak sebandingnya jumlah pekerjaan dengan jumlah karyawan di perusahaan tersebut. Manakala surat perintah lembur atau ijin melaksanakan lembur dikeluarkan oleh perusahaan, maka segala dampaknya (upah lembur, makan, transport) harus juga menjadi tanggungjawab penuh perusahaan. Tanggungjawab disini berarti tidak asal dibayar atau seenaknya perusahaan saja, namun juga harus mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagian khalayak berkata bahwa peraturan perundangan dibuat untuk dilaksanakan, namun sebagian lainnya berseloroh bahwa:

“Peraturan perundangan dibuat untuk dilanggar, dan sekedar formalitas saja. Selama nilai ekonomisnya lebih tinggi dan lebih menguntungkan bagi perusahaan untuk melakukan pelanggaran, kenapa juga harus tunduk pada peraturan perundangan toh saat ini tak ada satupun peraturan perburuhan yang dianggap menguntungkan buruh/pekerja  benar-benar diawasi dan dikawal oleh pemerintah”

Mungkin begitulah pola pemikiran beberapa pengusaha di negara tercinta ini. Dan saya yakin sekali bahwa pola pikir tersebut ada dan nyata saat ini. Namun alangkah bijaksana-nya apabila para pengusaha punya keinginan dan tekad untuk mau melaksanakan segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk dalam hal ini melaksanakan perhitungan upah lembur secara benar dan transfaran sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta diketahui oleh karyawan.

Dampak positifnya tentu akan menjadi milik kedua belah pihak yakni karyawan dan perusahaan. Bagi perusahaan  hal ini akan memudahkan untuk mengontrol dan memudahkan peng-inputan data kedalam sebuah system aplikasi pengupahan, karena terkadang kendala pada bagian IT perusahaan dalam merumuskan upah lembur adalah karena ada standar perhitungan yang berbeda antara karyawan yang satu dengan karyawan lainnya, selain itu energy dan waktu tidak akan terbuang sia-sia hanya untuk sekedar menjawab dan mengklarifikasi satu persatu keluhan karyawan terkait kesalahan perhitungan upah lembur tersebut.

Bagi karyawan tentu saja berdampak positif, lembur jadi lebih fokus pada pekerjaan tanpa berprasangka negatip upah lemburnya akan “di-akali” oleh perusahaan, karyawan lebih yakin akan besaran upah yang diterima sehingga akan mudah mengatur cashflow kantongnya bulan depan.

Bagi perusahaan dan karyawan, teknik dan tatalaksana perumusan upah lembur yang mendetil harus bisa dituangkan kedalam sebuah  kesepakatan tertulis yang bisa saja dimuat kedalam Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) / Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan, atau Surat Kesepakatan Kontrak Kerja dll, yang penting hal tersebut harus mendapat persetujuan kedua belah pihak agar mudah dikontrol dalam pelaksanaannya.

CARA MENGHITUNG UPAH LEMBUR

Dasar yang dipakai dalam perhitungan ini adalah Keputusan Menakertrans NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
Yang dimaksud upah lembur adalah upah yang berhak diterima oleh pekerja atau buruh diluar waktu kerja yang telah ditentukan, yakni melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau upah yang diterima pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

Upah lembur dihitung per-jam.

Untuk mengetahui berapa upah lembur per-jam, maka harus diketahui dulu berapa upah pokok kita:
(1) Jika upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(2) Jika upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.

(3)Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.

Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
Upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Angka 1/173 didasarkan pada perhitungan sbb:
Dalam satu tahun  ada  52 minggu
Jadi dalam 1 bulan =  52/12  = 4,333333  minggu.
Total jam kerja/minggu = 40 jam
Jadi  Total jam kerja dalam 1 bulan =  40 X 4,33  =  173,33 dibulatkan menjadi 173 jam maka  untuk menghitung upah per jam yaitu upah perbulan / 173
Misal Upah jam sebulan Mr. James adalah Rp. 1.300.000,- maka upah se-jam Mr.James adalah 1.300.000 / 173 = 7.514.,5
Upah yang dijadikan patokan dalam penghitungan upah lembur adalah GP (gaji pokok) ditambah Tunjangan Tetap, sementara Tunjangan Tidak Tetap tidak bisa dipakai sebagai dasar perhitungan upah lembur.
Untuk memudahkan perumusan maka secara simpel boleh kita rumuskan sbb:
L1 = 1,5 kali upah sejam
L2 = 2 kali upah sejam.
L3 = 3 kali upah sejam.
L4 = 4 kali upah sejam.

Melihat rumusan diatas maka perhitungan upah lembur untuk yang hari kerjanya 6 hari dapat dilihat sbb;
1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka perhitungannya adalah:
1 Jam pertama dihitung (L1), 6 jam berikutnya dihitung (L2)
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi maka :
7 (tujuh) jam pertama dihitung (L2) jam ke 8 (delapan) dihitung (L3) dan jam ke 9 (sembilan) dst dihitung (L4)

Sementara perhitungan upah lembur untuk yang hari kerjanya 5 hari dapat dilihat sbb;
1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka perhitungannya adalah:
1 Jam pertama dihitung (L1), jam berikutnya dihitung (L2)
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi maka : 8 (delapan) jam pertama dihitung (L2) jam ke 9 (sembilan) dibayar (L3) dan jam ke 10 (sepuluh) dst dihitung (L4)

Contoh penghitungan:
Gaji pokok James adalah Rp.1.250.000 tunjangan tetapnya sebesar Rp.50.000,-. James bekerja dengan sistem 6 hari kerja. Bulan ini james lembur terusan (lembur pada hari kerja) sebanyak 3 hari masing-masing 4 jam, serta pada saat hari libur kerja james lembur 1 hari selama 10 jam!
Dari pernyataan tsb didapat:
L1 sebanyak 3 jam
L2 sebanyak 16 jam
L3 sebanyak 1 jam
L4 sebanyak 2 jam
Upah sejam james adalah = 1.300.000/173 = Rp.7.514,5
Dengan demikian maka:
L1 = 3 x 1.5 x 7.514,5 = 33.815,5
L2= 16 x 2 x 7.514,5 = 240.464,0
L3= 1 x 3 x 7.514,5 = 22.543.5
L4= 2 x 4 x 7.514,5 = 60.116,0
Jadi total upah lembur james adalah:
= L1 + L2 + L3 + L4
= 33.815,5 + 240.464,0 + 22.543,5 + 60.116,0
= Rp. 356.939,0

Demikian semoga bermanfaat, mohon dikoreksi bila ada kesalahan.


MK: Tak Digaji 3 Bulan, Buruh Bisa Minta PHK

MK: Tak Digaji 3 Bulan, Buruh Bisa Minta PHK

16 Juli 2012
DENGAN PUTUSAN INI, PERUSAHAAN TAK BISA MAIN-MAIN LAGI DENGAN BURUH
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
VIVAnews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan seorang buruh, Andriyani, yang mengajukan gugatan uji materiil Pasal 169 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan putusan ini, maka buruh kini dapat mengajukan PHK bila tidak menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin 16 Juli 2012.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan, Pasal 169 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum
Pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai“Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu”.


Menurut Mahkamah, dengan lewatnya waktu tiga bulan berturut-turut pengusaha tidak membayar upah secara tepat waktu kepada pekerja, sudah cukup alasan menurut hukum bagi pekerja untuk meminta PHK.“Hak ini tidak hapus (hilang) ketika pengusaha kembali memberi upah secara tepat waktu setelah (tiga bulan lebih) pelanggaran itu terjadi,” kata Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangan putusan.

Ketentuan Pasal 169 ayat 1 huruf c Undang-Undang a quo ini tidak memberi kepastian, apakah dengan pembayaran upah secara tepat waktu oleh pengusaha kepada pekerja setelah pengusaha tidak membayar upah secara tepat waktu selama lebih dari tiga bulan berturut-turut, menggugurkan alasan pekerja untuk mendapatkan PHK.

Untuk itu, dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, hak pekerja mendapatkan PHK tidak terhalang jika pengusaha kembali membayar upah pekerja secara tepat waktu setelah adanya permohonan PHK oleh pekerja ke pengadilan. Namun dengan ketentuan, pekerja telah melakukan upaya yang diperlukan untuk mendapatkan haknya agar upah dibayarkan secara tepat waktu, namun tidak diindahkan oleh pengusaha.

Dalam permohonannya, Andriyani menyatakan, hak konstitusionalnya untuk mengajukan PHK akibat tidak menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut telah dilanggar.
Kasus yang dialami Pemohon ini ternyata di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) permohonan PHK-nya ditolak pengadilan, karena pengusaha kembali membayar upah pemohon secara tepat waktu setelah sebelumnya tidak membayar secara tepat waktu lebih dari tiga bulan berturut-turut.

“Walaupun Mahkamah tidak mengadili perkara konkrit, telah cukup bukti ketentuan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan hilangnya hak konstitusional pekerja untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi,” kata Hamdan.

Pemohon Kembali Gugat Perusahaan
Adapun putusan Majelis Hakim PHI didasarkan atas fakta PT.Megahbuana Citramasindo yang telah melakukan pembayaran tepat waktu sebelum Andriyani mengajukan gugatan. Karena itu, Andriyani tidak dapat mengajukan PHK. “Semacam ada akal-akalan dari pihak pengusaha atas gugatan saya,” ujar Andriyani usai sidang.

Untuk itu, Andriyani menyatakan, akan kembali mengajukan gugatan ke PHI dengan menggenggam putusan ini sebagai dasar hukumnya.“Hak saya telah mendapat kepastian hukum dengan putusan ini. Langkah selanjutnya, saya akan kembali mengajukan gugatan ke PHI dengan menyertakan putusan MK sebagai bukti,” kata dia.
Untuk informasi, Andriyani mengujimateriilkan Pasal 169 ayat 1 huruf C UU Ketenagakerjaan ke MK, lantaran gugatan PHK-nya ditolak PHI Jakarta. Alasan ditolaknya gugatan PHK itu dikarenakan upah yang terlambat sudah dibayar perusahaan sejak persoalan ini diadukan ke Sudinakertrans pada Desember 2010.

Andriyani sendiri merupakan karyawan swasta yang pernah bekerja di PT.Megahbuana Citramasindo (PJTKI) sejak 2 Januari 1998 sebagai staf pengadaan tenaga kerja. Namun, sejak bulan Juni 2009 hingga November 2010 pembayaran upahnya sering mengalami keterlambatan.
Sejak perusahaan membayar upahnya itu sejak telat membayar selama tiga bulan berturut-turut, haknya mengajukan PHK menjadi hilang. Hal ini mengakibatkan hubungan kerja menjadi tidak harmonis.

Menurut pemohon, pasal itu dapat sengaja disalahgunakan perusahaan agar pekerja/ buruhnya mengundurkan diri karena tidak mampu bertahan jika diberikan upah yang tidak tepat waktu.
Untuk itu, pemohon meminta agar Pasal 169 ayat 1 huruf c UU Ketenagakerjaan sepanjang frasa “tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih”bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (adi)


Jangan Mencibir Saat Buruh Minta Upah Layak

13 Juli 2012
Mendengar kata “MENUNTUT UPAH LAYAK” masyarakat awam (non buruh) pasti berasumsi lain, “Kerja di pabrik aja koq nuntut upah layak segala sih” begitu mungkin pada umumnya. Kata “LAYAK” itulah yang dianggap “WAH” oleh masyarakat awam non buruh, Tak pernah mau tau tentang apa saja sih sebenarnya yang dikatakan layak bagi buruh menurut peraturan perundang-undangan.
Nah biar khalayak tahu, serta tidak mencibir atau mengomel lagi saat ada aksi buruh yang menuntut upah layak, dibawah ini saya rinci apa saja komponen yang dianggap “LAYAK” menurut pemerintah versiPermenaker No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Harapan saya semoga, khalayak bisa menyimpulkan apakah benar yang dikatakan LAYAK bagi buruh adalah mengacu pada komponen dan takaran seperti ini?

KOMPONEN MAKANAN DAN MINUMAN
1. Beras (kualitas sedang) :10 Kg / bulan
2. Sumber Protein: Daging 0.75 kg/bulan, Ikan Segar 1.2 Kg/bulan dan Telor : 1 Kg/bulan
3. Kacang-kacangan: Tahu tempe (kualitas baik) 4,5 kg/bulan
4. Susu Bubuk (kualitas sedang) : 0.9 kg/bulan
5. Gula Pasir (kualitas sedang) : 3 Kg/bulan
6. Minyak Goreng (Minyak Curah): 2 Kg/bulan
7. Sayur-sayuran (kualitas baik): 7.2 Kg/bulan
8. Buah-buahan (setara pisang dan pepaya/kualitas baik) : 3 kg/bulan
9. Karbohidrat lain (setara tepung terigu/kualitas sedang) : 3 kg/bulan
10. Teh Celup : 1 dus @ 25 pcs/bulan, atau Kopi : 300 gram/bulan
11. Bumbu-bumbuan : senilai 15% dari nilai Komponen Makanan dan Minuman (point 1-10)

KOMPONEN SANDANG
12. Celana Panjang/Rok: (Katun kualitas sedang) : 1 potong / 2bulan, atau ½ potong/bulan
13. Kemeja lengan pendek/blus: (setara katun): 1 potong / 2 bulan, atau ½ potong/bulan
14. Kaos Oblong/BH: (Kualitas sedang): 1 potong / 2 bulan, atau ½ potong/bulan
15. Celana Dalam: (Kualitas sedang): 1 potong / 2 bulan, atau ½ potong/bulan
16. Sarung/Kain Panjang: (Kualitas sedang): 1 helai / 12 bulan, atau 1 helai/tahun
17. Sepatu : Kulit Buatan(sintetis): 1 pasang / 6 bulan, 2 pasang / tahun
18. Sandal Jepit: (Bahan Karet): 1 pasang / 6 bulan, 2 pasang / tahun
19. Handuk: (ukuran 100 x 60cm) : 1 potong/tahun.
20. Perlengkapan Ibadah: (Sajadah/Mukena dll): 1 set / tahun

KOMPONEN PERUMAHAN
21. Sewa Kamar ( Sederhana ) : 1 kali/bulan
22. Dipan/Tempat tidur ( No.3 polos ) : 1 buah / 4 tahun.
23. Kasur dan Bantal ( Busa ): 1 buah / 4 tahun
24. Sprey dan sarung bantal ( Katun ) : 1 set / 6 bulan atau 2 set / tahun
25. Meja dan Kursi ( 1 Meja 4 kursi) : 1 Set / 4 Tahun
26. Lemari Pakaian ( Kayu sedang) : 1 buah / 4 tahun
27. Sapu Ijuk ( sedang ) : 1 buah / 6 bulan atau 2 buah / tahun
28. Perlengkapan makan : Piring Polos, Gelas Polos serta Sendok Garpu masing-masing : 1 buah/ 4 bulan atau 3 buah / tahun
29. Ceret Almunium (ukuran 25 cm) : 1 buah / 2 tahun
30. Wajan Almunium ( ukuran 32 cm) : 1 buah / 2 tahun
31. Panci Almunium (ukuran 32 cm) : 1 buah / 6 bulan atau 2 buah/ tahun
32. Susuk/sendok masak (almunium) : 1 buah/ tahun
33. Kompor minyak tanah (16 sumbu) : 1 buah / 2 tahun.
34. Minyak Tanah ( eceran) : 10 liter / bulan
35. Ember Plastik (isi 20 ltr) : 1 buah / 6 bulan atau 2 buah / tahun
36. Listrik ( 450 watt) : 1/ bulan
37. Lampu Listrik : Pijar 25 watt : 1 buah/ 2 bulan dan Neon 15 watt: 1 buah / 4 bulan
38. Air Bersih (standar PDAM) : 2 Meter Kubik / bulan
39. Sabun Cuci : (Krim Detergen) : 1.5 kg/bulan

KOMPONEN PENDIDIKAN
40. Bacaan/Radio: Tabloid: 4 eksemplar/bulan dan Radio 4 band: 1 unit / 4 tahun.

KOMPONEN KESEHATAN
41. Sarana Kesehatan: Pasta Gigi (80 gr) : 1 tube/ bulan, Sabun Mandi (80 gr): 2 batang/bulan, Sikat Gigi (lokal) : 1 buah/ 4 bulan, Shampo (lokal) : 100 ml/bulan, Pembalut (u/wanita): 10 pcs/bulan, alat cukur (u/pria) : 1 buah / bulan
42. Obat Anti Nyamuk (bakar): 3 dus/ bulan
43. Potong rambut (di tukang cukur salon): 1 kali / 2 bulan, atau 6 kali / tahun

KOMPONEN TRANSPORTASI
44. Transport kerja dan lainnya (Biaya angkutan Umum): 30 hari PP/ bulan

KOMPONEN REKREASI DAN TABUNGAN
45. Rekreasi (daerah sekitar) : 1 kali / 6 bulan atau 2 kali / tahun
46. Tabungan: 2 % dari nilai point 1 s/d 45.
Gambar Ilustrasi
PERMENAKERTRANS NO.13 TAHUN 2012 SEBAGAI ACUAN KHL 2013
Berikut 14 komponen yang ditambahkan CaK Imin (Muhaimin Iskandar) dalam me-revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: Per.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian KHL.
Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 komponen dalam“penyempurnaan” Permenakertrans menjadi 60 komponen KHL. Penambahan 14 komponen baru tersebut adalah sebagai berikut :
47. Ikat pinggang, ( kulit sintetis/ Imitasi) : 1 buah / tahun
48. Kaos kaki,( setara katun) 1 pasang/ 3 bulan atau 4 pasang / tahun
49. Deodorant (kapasitas 100 ml/g) : 1 botol / 2 bulan atau 6 botol / tahun
50. Seterika 250 watt, (merk lokal) : 1 buah / 4 tahun
51. Rice cooker (ukuran 1/2 liter) : 1 buah / 4 tahun
52. Celana pendek, ( setara katun) : 1 potong / 6 bulan atau 2 potong / tahun
53. Pisau dapur ( almunium) : 1 buah / 3 tahun
54. Semir (lokal) 1 buah / 2 bulan atau 6 buah / tahun dan sikat sepatu (ijuk) 1 buah / tahun
55. Rak piring ( rak portable plastic) , 1 buah / 2 tahun
56. Sabun cuci piring (colek) 500 gr / bulan
57. Gayung plastik ukuran sedang, 1 buah / tahun
58. Sisir, (plastik): 1 buah / 6 bulan atau 2 buah / tahun
59. Ballpoint/pensil, 1 buah / 2 bulan atau 6 buah / tahun.
60. Cermin (Ukuran 30 x 50 cm) 1 buah / 3 tahun
Selain penambahan 14 jenis komponen baru, terdapat pula penyesuaian/ penambahan Jenis kualitas dan kuantitas KHL serta perubahan jenis kebutuhan.

Penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, yaitu :
1. (lihat point No. 20) Sajadah/mukenah/peci, dll ( semula sajadah, mukenah, dll ).
2. (lihat point No. 12) Celana panjang/rok/pakaian muslim ( semula celana panjang/rok ).
3. (lihat point No. 16) Sarung/kain panjang volume 3/24 ( semula volume 1/12 )
4. (lihat point No. 21) Sewa kamar sederhana yang mampu menampung jenis kebutuhan KHL lainnya ( semula sewa kamar sederhana ).
5. (lihat point No. 23) Kasur dan bantal busa ( semula 1/48 ) menjadi kasur busa volume 1/48 dan
6. (lihat point No. 23) Bantal busa ( semula volume 1/48 ) menjadi 2/36.
7. (lihat point No. 37) Semula bola lampu pijar/neon 25 watt/15 watt volume 6/12 atau 3/12 menjadi bola Lampu Hemat Energi (LHE) 14 watt dengan volume 3/12.
8. ( lihat point No. 36) Listrik dari 450 watt menjadi 900 watt.

Perubahan jenis kebutuhan, yaitu:
( lihat point No. 33 dan 34) Kompor minyak 16 sumbu dan minyak tanah 10 liter, diubah menjadi: 1).Kompor gas dan perlengkapannya : a. Kompor gas 1 (satu) tungku, volume 1/24 b. Selang dan Regulator, volume 1/24 c. Tabung gas 3 kg, volume 1/60 2) Gas elpiji 2 tabung @ 3 kg

Nah, setelah membaca dan menelaah tentang 46 komponen layak versi Permenaker No.17 tahun 2005 ditambah lagi 14 komponen“makin” layak versi Permenaker No.13 tahun 2012, apakah hidup buruh makin LAYAK atau makin LOYO? silahkan berkomentar!


Selamat menempuh HIDUP LAYAK versi Cak Imin
Kesempurnaan Hanya Milik Alloh SWT sementara Gambar Ilustrasi diatas Milik Hileud

Jabatan Terlarang Bagi Tenaga Kerja Asing

27 Mei 2012
Ternyata ada 19 jabatan yang dinyatakan terlarang bagi tenaga kerja asing di Indonesia.
Ilustrasi : Tenaga Kerja Multi Etnic
Jika merujuk kepada Kepmenaker Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing, maka dalam peraturan tsb ada 19 posisi yang dinyatakan dilarang diduduki TKA yaitu:
1. Direktur Personalia (Personnel Director) kode ISCO 1210
2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager) kode ISCO 1232
3. Manajer Peronalia (HR Manager) kode ISCO 1232
4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor) kode ISCO 1232
5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor)kode ISCO 1232
6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor)kode ISCO 1232
7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor) kode ISCO 1232
8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator) kode ISCO 4190
9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer) kode ISCO 1210
10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist) kode ISCO 2412
11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist) kode ISCO 2412
12. Penasehat Karir (Career Advisor) kode ISCO 2412
13. Penasehat tenaga Kerja (Job Advisor) kode ISCO 2412
14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling)kode ISCO 2412
15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator) kode ISCO 2412
16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator)kode ISCO 4190
17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer) kode ISCO 2412
18. Analis Jabatan Job Analyst kode ISCO 2412
19. Penyelenggara Keselamatan Kerja (Occupational Safety Specialist)kode ISCO 2412


Catatan:
Kode ISCO (International Standard Classification of Occupations)


MANA YANG LEBIH BAIK BAGI KARYAWAN?
Bagi karyawan/buruh mau tenaga kerja asing atau tenaga kerja lokal sebenarnya tidak jadi persoalan sepanjang mereka bekerja secara profesional dan concern terhadap kesejahteraan pekerjanya.
Mungkin maksud pemerintah benar yakni untuk melindungi pekerja/buruh lokal dari kebijakan-kebijakan yang bermuatan “lain”, serta mengeliminir “perilaku menjajah”.
Namun Perlu diingat bahwa saat ini banyak tenaga lokal yang menduduki jabatan tsb,
ber-buat lebih jelek dari tenaga kerja asing, tidak mengenal bangsanya sendiri, yang seenaknya menjajah, mengeksploitasi, sadis, dan membuat kebijakan-kebijakan yang mengesampingkan norma, etika dan aspirasi.


Sebagai contoh:
Banyak Manajer Personalia lokal yang menolak dan menentangkeberadaan serikat pekerja-serikat buruh di perusahaanya, dan saya yakin bahwa jika manager personalia-nya adalah tenaga kerja asing semisal dari Eropa, tentu mereka akan sangat faham tentang kebebasan berorganisasi dan berserikat di perusahaan.
Jadi, sebenarnya peraturan bidang ketenagakerjaan-nya lah yang harus ditegaskan dan di tegakan, bukan tenaga asing atau tidak asingnya.
Begitulah kira-kira, atau mungkinkah ini petanda kebangkitan semangat nasionalisme pak menteri?


Peraturan dalam Posting Ini:
Kepmenaker No.40 Tahun 2012 Ttg Jabatan Yang Dilarang Diduduki Tenaga Asing

Rabu, 09 Oktober 2013

Bursa Kerja Penyandang Disabilitas Digelar Di Kemayoran

Antara – Jumat, 4 Okt 2013
Jakarta (Antara) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar Pameran Bursa Kerja Nasional yang Ke-11 yang juga termasuk bursa kerja untuk penempatan Tenaga Kerja Khusus ke-1 bagi penyandang disabilitas di Jakarta International Expo Kemayoran Jakarta pada 4-5 Oktober.
"Job Fair (bursa kerja) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertemukan secara langsung para pencari kerja, baik pencari kerja umum maupun para pencari kerja penyandang disabilitas dengan pemberi pekerjaan atau pengguna tenaga kerja," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ketika membuka bursa kerja tersebut di Jakarta, Jumat.
Bursa kerja yang berlangsung selama dua hari itu tidak dipungut biaya alias gratis dimana ada sedikitnya 120 perusahaan yang menyediakan 4.326 lowongan kerja yang terdiri atas berbagai sektor jabatan di dalam maupun di luar negeri.
Lowongan pekerjaan yang tersedia antara lain untuk bidang komunikasi, teknologi informasi, kontraktor, teknologi perkapalan, otomotif, industri pengolahan, pertambangan, perbankan, distributor, farmasi, rekreasi, makanan, dan minuman.
Muhaimin mengatakan bursa kerja harus terus digelar baik ditingkat pusat dan daerah untuk mendorong terciptanya kesempatan kerja seluas-luasnya dan menempatkan tenaga kerja secara inklusif dengan menggandeng berbagai pihak.
Menakertrans mengatakan bursa kerja sangat efektif untuk menurunkan pengangguran di Indonesia yang masih cukup tinggi yaitu sekitar 7,17 juta penganggur. 
Jumlah tersebut telah mengalami penurunan sebanyak 70 ribu orang jika dibandingkan pada Agustus 2012 yang jumlahnya 7,24 juta orang.
Sementara itu, bursa kerja bagi penempatan Tenaga Kerja Khusus penyandang disabilitas yang baru pertama kali diadakan itu juga digunakan sebagai sarana mempromosikan berbagai kebijakan dan program terkait dengan penanganan isu penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan.
"Kondisi yang terjadi saat ini ini merupakan pekerjaan rumah kita bersama untuk terus menekan laju angka pengangguran di Indonesia, termasuk pengangguran dari kelompok penyandang disabilitas," kata Muhaimin.
Menurut estimasi ILO, 10 persen dari jumlah penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas atau berjumlah sekitar 24 juta orang dan sekitar 11 juta orang diantaranya merupakan angkatan kerja.
"Oleh karenanya, apabila isu ini tidak tertangani dengan terencana dan komprehensif, maka akan berpotensi menambah jumlah angka pengangguran di Indonesia, yang pada akhirnya juga akan menjadi beban dan menimbulkan permasalahan sosial lainnya," ujar Muhaimin.
Menakertrans berharap dengan acara bursa kerja itu masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat mengenali dan memahami serta mendukung berbagai kebijakan dan program penempatan tenaga kerja khusus penyandang disabilitas. 
"Kita bertekad terus untuk mendorong terciptanya kesempatan kerja seluas-luasnya dan menempatkan tenaga kerja secara inklusif," kata Muhaimin.
Menakertrans kembali mengingatkan setiap perusahaan baik milik negara maupun swasta wajib memberi kesempatan kerja yang lebih luas bagi para penyandang cacat (disabilitas) di perusahaannya.
Kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas itu dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya, sedangkan mengenai jumlah kuota penyandang disabilitasnya dapat disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan
"Sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat telah ditegaskan bahwa penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi," kata Muhaimin.
Saat ini, jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat masih minim, padahal jumlah idealnya setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 orang pekerja perusahaannya.

"Untuk ke depannya, pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang cacat. Tentunya mereka dapat bekerja disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya," kata Muhaimin.(fr)

Menakertrans: Buka Kesempatan Kerja yang Luas untuk Penyandang Cacat

Minggu, 09 Desember 2012, 18:55 WIB

 Minister of Manpowers and Transmigration Muhaimin Iskandar (file photo)
Minister of Manpowers and Transmigration Muhaimin Iskandar (file photo)


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengingatkan setiap perusahaan baik milik negara maupun swasta agar memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi para penyandang cacat (disabilitas) di perusahaannya.

"Sesuai dengan UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat telah ditegaskan bahwa Penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi," kata Menakertrans di Jakarta, Minggu.

Muhaimin mengatakan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas itu dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.

Sedangkan mengenai jumlah kuota bagi penyandang disabilitas dapat disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan.

Saat ini, jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat masih minim, padahal jumlah idealnya adalah setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 orang pekerja.

"Untuk ke depannya, pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang cacat. Tentunya mereka dapat bekerja disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya," kata Muhaimin.

Menurut data Pusdatin Kemensos sampai dengan tahun 2010 jumlah penyandang disabilitas mencapai 11.580.117 orang yang terdiri dari tuna netra 3.474.035 orang, tuna daksa 3.010.830 orang, tuna rungu 2.547.626 orang, cacat mental 1.389.614 orang dan cacat kronis 1.158.012 orang.

Sedangkan data dari Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan bahwa jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas pada tahun 2010 mencapai 7.126.409 orang terdiri dari tuna netra 2.137.923 orang, tuna daksa 1.852.866 orang, tuna rungu 1.567.810 orang, cacat mental 712.641 orang dan cacat kronis sebanyak 855.169 orang.

Kemenakertrans melakukan pembinaan dan pemberdayaan Tenaga Kerja Penyandang Cacat melalui pembekalan teknis kewirausahaan dalam rangka peningkatan perluasan kesempatan kerja baik perorangan maupun kelompok usaha bersama (KUB).

Pelaksanaan program diantaranya melalui pemberdayaan Tenaga Kerja Penyandang Cacat dalam bidang bordir, perbengkelan, menjahit pembekalan teknis kewirausahaan dalam bentuk penguatan dan peningkatan kelompok usaha bersama (KUB) dengan kelompok sasaran.

Selain itu, juga diadakan Gelar Bursa Kerja khusus bagi Penyandang Cacat (Disabilitas) serta Temu Konsultasi Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja dan organisasi penyandang cacat.

Kemenakertrans pun melakukan pemberdayaan TK Penca dengan pendekatan kemitraan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

"Salah satu wujud nyata dukungan pemerintah adalah melakukan pelatihan keterampilan para penyandang cacat untuk meningkatkan kemampuan dan kapabilitas untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam meningkatkan kehidupan dan penghidupan. Tak hanya itu, dukungan pun diberikan dengan meyediakan aksesibilitas untuk memudahkan mobilitas para penyandang cacat untuk melakukan aktivitas sosial ekonominya," kata Muhaimin.

Penghargaan Disabilitas
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan penghargaan kepada 10 perusahaan yang peduli dan mempekerjakan dengan layak para penyandang cacat sebagai salah satu bentuk apresiasi pemerintah dalam meningkatkan motivasi serta kepedulian dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.

Perusahaan-perusahaan yang mendapat penghargaan adalah Hyatt Regency dari Provinsi Bali, Laboratorium Klinik Nikki Media, Bali; Mandiri Craft, DI Yogyakarta; PDAM Tirta Mayang, Jambi; PKBL Region III Pertamina, Jawa Barat; PT Adi Satria Abadi, DI Yogyakarta; PT Arara Abadi, Riau; PT Kurios Utama, Jawa Tengah; PT Riau Andalan Pulp dan Paper, Riau dan Stikom Uyelindo Kupang, NTT.

Penghargaan kepada perusahaan yang telah peduli dan mempekerjakan dengan layak para penyandang cacat ini diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang diwakili Sekjen Kemenakertrans, Muchtar Luthfie di Jakarta pada Senin (3/12) lalu.

Pameran Lowongan Kerja, Juga Untuk Penyandang Disabilitas

JUMAT, 04 OKTOBER 2013

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, membuka pameran bursa kerja nasional yang ke-11 di Jakarta International Expo Kemayoran Jakarta. Selain itu pada lokasi yang sama Muhaimin juga membuka bursa kerja khusus bagi penyandang disabilitas. Bursa kerja yang berlangsung pada 4-5 Oktober 2013 itu dibuka untuk umum dan gratis. Dalam pameran itu sedikitnya ada 120 perusahaan yang menyediakan 4.326 lowongan kerja di dalam dan luar negeri.
Menurut Muhaimin bursa kerja itu sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja. Ia menyebut pameran lowongan kerja dapat menurunkan jumlah pengangguran. Terhitung sampai Februari 2013 jumlah pengangguran turun 70 ribu orang atau saat ini ada 7,17 juta penganggur.
Sedangkan mulai tahun ini Kemnakertrans mengadakan bursa kerja khusus untuk penyandang disabilitas. Menurut Muhaimin bursa kerja ini berfungsi juga sebagai sarana mempromosikan berbagai kebijakan dan program terkait penanganan isu penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan. "Kondisi yang terjadi saat ini ini merupakan pekerjaan rumah kita bersama untuk terus menekan laju angka pengangguran di Indonesia, termasuk pengangguran dari kelompok penyandang disabilitas," katanya di Jakarta, Jumat (4/10).
Muhaimin menjelaskan, penempatan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas menjadi perhatian bersama dan ditangani serius oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lain. Melansir data ILO, Muhaimin mencatat 10 persen dari jumlah penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas dan jumlahnya mencapai 24 juta orang. Sedangkan jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas tahun 2010 jumlahnya 11 juta orang.
Dengan adanya bursa kerja itu diharapkan masyarakat luas mendukung berbagai program dan kebijakan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas. Selaras dengan itu Muhaimin mengingatkan kepada setiap perusahaan baik BUMN atau swasta untuk memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Peluang kerja itu juga harus disesuaikan dengan jenis dan derajat disabilitas yang disandang tenga kerja yang bersangkutan. Begitu pula dengan tingkat pendidikan dan kemampuannya.
“Sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat telah ditegaskan bahwa Penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi“ ujar Muhaimin.
Walau begitu Muhaimin mengakui jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang disabilitas sangat minim. Padahal, idealnya dalam satu perusahaan yang mempekerjakan seratus orang, harus ada satu orang pekerja penyandang disabilitas. “Untuk ke depannya, pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang disabilitas. Tentunya mereka dapat bekerja disesuaikan dengan jenis dan derajat disabilitas, pendidikan dan kemampuannya,“ pungkasnya.

Penyandang Disabel Harus Diberi Kesempatan Bekerja

isabela199

Rabu, 19 September 2012 - 19:51

Menakertrans Imbau Perusahaan


JAKARTA (Pos Kota) – Pemerintah mendesak kalangan dunia usaha memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada penyandang disabel yang jumlahnya kini mencapai 22 juta orang, sesuai dengan ketentuan perundangan dan regulasi pendukung lainnya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, peluang kerja bagi penyandang disabel sangat terbatas, bahkan diperkirakan tidak sampai 50% dari jumlah total penyandang disabilitas yang bekerja secara formal.
“Sesungguhnya, pemberdayaan tenaga kerja penyandang disabilitas di daerah dilaksanakan sejak lama, tapi peluang lapangan kerjanya yang masih belum ada,” kata Muhaimin, Rabu.
Padahal, lanjutnya, dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan pada pasal 28 bahwa pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 orang penyandang cacat (disabel) yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan pada perusahaan untuk setiap 100 orang pekerja pada perusahaanya.
Selain itu, terbit Surat Edaran Menakertrans No.01.KP.01.15. 2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat di Perusahaan untuk memberi peluang kerja bagi para penyandang disabel.
Untuk menyalurkan penyandang disabel tersebut maka dibutuhkan bursa kerja (job fair) khusus bagi penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari gerakan penanggulangan pengangguran di daerah.
Sejumlah perusahaan bersedia mempekerjakan penyandang disabilitas dengan ratusan lowongan kerja yang tersedia, seperti lowongan kerja di lembaga perbankan. Jenis-jenis lowongan yang tersedia bagi para penyandang disabel di antaranya adalah juru masak, desain grafis, operator, guru, tenaga medis, administrasi, dan juga penjahit.
“Penyelenggaraan job fair merupakan satu upaya pemerintah untuk memfasilitasi pertemuan antara pencari kerja penyandang disabilitas dengan para perusahaan pengguna,” tuturnya.
Selain itu, Kemenakertrans ke depan juga akan terus menggiatkan program sosialisasi kepada publik, khususnya dunia usaha, mengenai aturan dan regulasi yang memberikan mandat kepada perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
Muhaimin menuturkan, sejalan dengan hal ini pihaknya setiap Desember (bertepatan dengan Hari Penyandang Cacat/Disabilitas) akan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas.(Tri)
Teks : Menakertrans Muhaimin Iskandar

Dibuka, Bursa Kerja Nasional ke-11 di Kemayoran

Jumat, 4 Oktober 2013 - 17:59
Job-fair

JAKARTA (Pos Kota) -  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar membuka secara resmi Pameran Bursa Kerja Nasional yang Ke-11 sekaligus meresmikan bursa kerja Untuk penempatan Tenaga Kerja Khusus ke-1 bagi penyandang disabilitas di Jakarta International Expo Kemayoran Jakarta.
Sedikitnya 120 perusahaan ikut meramaikan job fair yang digelar dua hari ini  (4-5 Oktober 2013) danmenyediakan sekitar 4.326 lowongan kerja. Pengunjung tidak dipungut biaya alias gratis.
Lowongan pekerjaan yang tersedia  antara lain untuk bidang komunikasi, teknologi informasi, kontraktor, teknologi perkapalan, otomotif, industri pengolahan, pertambangan, perbankan, distributor, farmasi, rekreasi, makanan, dan minuman.
“Job Fair merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempertemukan secara langsung para pencari kerja, baik pencari kerja umum maupun para pencari kerja penyandang disabilitas dengan pemberi pekerjaan atau pengguna tenaga kerja,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, Jumat.
Ribuan pencari kerja tampak memadati lokasi  pameran job fair 2013. Mereka  datang ke tempat  untuk mengisi lowongan pekerjaan yang telah disediakan perusahaan-perusahaan yang memerlukan tenaga kerja.
“Mudah-mudahan ada lowongan kerja yang pas untuk saya,” kata Denny, warga Kemayoran, Jakarta Pusat.
Muhaimin mengatakan Job Fair seperti ini harus terus dilakukan baik ditingkat pusat dan daerah. Bahkan pemerintah bertekad terus untuk mendorong terciptanya kesempatan kerja seluas-luasnya dan menempatkan tenaga kerja secara inklusif dengan mengandeng berbagai pihak.
Job fair terbukti efektif sebagai solusi dalam menurunkan pengangguran di Indonesia.  Hingga Februari 2013 jumlah pengangguran di Indonesia turun 70 ribu orang atau menjadi sekitar 7,17 juta penganggur.
“Jumlah pengangguran telah turun sebanyak 70 ribu orang menjadi 7,17 juta orang jika dibandingkan pada Agustus 2012 yang jumlahnya 7,24 juta orang,”. Jelas Muhaimin.
JOB FAIR DISABILITAS
Mulai tahun ini, kata  Muhaimin, Kemnakertrans mengadakan Job Fair  penempatan Tenaga Kerja Khusus bagi penyandang disabilitas secara . Job fair ini  ini juga merupakan sarana mempromosikan berbagai kebijakan dan program terkait dengan penanganan isu penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan.
“Kondisi yang terjadi saat ini ini merupakan pekerjaan rumah kita bersama untuk terus menekan laju angka pengangguran di Indonesia, termasuk pengangguran dari kelompok penyandang disabilitas,” jelasnya.
Menurut estimasi ILO, 10% dari jumlah penduduk Indonesia  merupakan penyadang disabilitas, yang berarti berjumlah sekitar 24 juta orang.
Sementara itu, jumlah tenaga kerjapenyandang disabilitas (data tahun 2010) mencapai  sekitar 11 juta orang. (Tri/d)